H. ACHMAD DJUFRIE, SE, M.Si
KETUA DPRD
FRAKSI GERINDRA
Lembaga perwakilan rakyat daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus sebagai pengawas jalannya kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.
Sebagai representasi masyarakat, DPRD memastikan bahwa aspirasi publik tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar masuk ke dalam proses perumusan kebijakan daerah. DPRD menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (check and balances). Setiap kebijakan strategis daerah, termasuk anggaran dan peraturan daerah, tidak dapat dijalankan tanpa persetujuan DPRD.
Dengan demikian, DPRD berperan sebagai penyambung lidah rakyat yang memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap berada pada jalur kepentingan publik.
KETUA DPRD
FRAKSI GERINDRA
WAKIL KETUA DPRD
FRAKSI GOLKAR
WAKIL KETUA DPRD
FRAKSI DEMOKRAT
DPRD Provinsi memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi LegislasiDPRD memiliki tugas untuk merancang, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Fungsi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
2. Fungsi AnggaranDPRD berperan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui fungsi ini, DPRD memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
3. Fungsi PengawasanDPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Pengawasan ini bertujuan agar program dan kebijakan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Selain fungsi tersebut, DPRD juga memiliki kewenangan strategis, antara lain:– Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden.– Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.– Memberikan persetujuan terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD juga memiliki hak-hak sebagai berikut:– Hak Interpelasi– Hak Angket– Hak Menyatakan Pendapat
Seluruh tugas dan fungsi DPRD dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
6 fraksi dengan total 35 anggota dewan. Klik untuk melihat susunan anggotanya.
Halaman selengkapnya tersedia di situs resmi DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Langsung dari situs resmi DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
15 September 2026
9 September 2026
9 September 2026
20 Agustus 2026
20 Agustus 2026
12 Mei 2026
Agenda persidangan, produk hukum, dan layanan aspirasi masyarakat tersedia lengkap di situs DPRD.
Kunjungi dprd.kaltaraprov.go.idProfil, susunan pimpinan, fraksi, dan berita di halaman ini ditarik otomatis dari situs resmi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan disegarkan berkala.