Sejarah Kalimantan Utara
Wilayah yang menjadi Provinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Kesultanan Bulungan pernah menguasai wilayah pesisir yang terdiri dari beberapa daerah yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan dan Tawau (Sabah sekarang) yang di dalamnya terdapat bermacam-macam suku. Kesultanan Bulungan didirikan pada tahun 1731. Raja pertama adalah Wira Amir yang bergelar Amiril Mukminin (1731–1777), dan Raja yang terakhir atau ke-13 adalah Datuk Tiras yang bergelar Sultan Maulana Muhammad Djalalluddin (1931–1958).
Wilayah Swapraja Bulungan
Kesultanan Bulungan sepakat untuk bergabung dengan Indonesia di bawah kesepakatan Konvensi Malinau yang dihadiri seluruh raja-raja nusantara pada 7 Agustus 1949. Setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Kerajaan Belanda, wilayah Bulungan menerima status sebagai Wilayah Swapraja Bulungan atau "wilayah otonom" di Republik Indonesia pada tahun 1950, yaitu Daerah Istimewa setingkat kabupaten pada tahun 1955. Sultan terakhir, Jalaluddin, meninggal pada tahun 1958. Atas tuduhan makar dan akan bergabung dengan Malaysia yang sampai sekarang tidak terbukti, maka Kesultanan Bulungan dihapuskan secara sepihak pada tahun 1964 dalam peristiwa berdarah yang dikenal sebagai Tragedi Bultiken (Bulungan, Tidung, dan Kenyah), dan wilayah Kesultanan Bulungan hanya menjadi kabupaten sederhana di bawah Kalimantan Timur.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Seiring berjalannya waktu Kabupaten Bulungan dimekarkan menjadi beberapa wilayah otonom baru yaitu Kab. Nunukan, Kab. Malinau, KTT (Kabupaten Tana Tidung) dan Kota Tarakan. Masyarakat Kalimantan Utara merasa tertinggal jauh baik dari segi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kemasyarakatan dari daerah lain. Dengan semangat memajukan kualitas hidup masyarakat daerah, mulai timbul wacana pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2000. Dengan perjuangan panjang, Provinsi Kalimantan Utara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Peresmian Daerah Otonomi Baru
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang. Sejak terbit UU No. 20 Tahun 2012, resmi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 di Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta. Pada saat dibentuk, wilayah Kaltara terbagi atas 5 wilayah administrasi yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kaltara beribukota Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan.