Lewati ke konten
Lambang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi

Kalimantan Utara

Administrasi Kependudukan

Penyelenggara: DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Media dan Informasi

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Akses mudah dokumen kependudukan secara online
  • Perpanjangan singkat via elektronik
  • Layanan jemput bola bagi masyarakat di 3T

Syarat dan Ketentuan

Cetak Ulang KTP

1. Nomor KTP 2. Scan sidik jari pada Dukcapil

Dokumen Persyaratan

1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Pas foto 3x4

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara mengurus KTP elektronik?

Datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.