Administrasi Kependudukan
Penyelenggara: DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Media dan Informasi
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Akses mudah dokumen kependudukan secara online
- Perpanjangan singkat via elektronik
- Layanan jemput bola bagi masyarakat di 3T
Syarat dan Ketentuan
Cetak Ulang KTP
1. Nomor KTP 2. Scan sidik jari pada Dukcapil
Dokumen Persyaratan
1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Pas foto 3x4
Frequently Asked Questions
Bagaimana cara mengurus KTP elektronik?
Datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.